Senin, 13 Mei 2013

Makalah Standar Emisi Euro

MAKALAH ETIKA DAN PROFESI
Standar Emisi EURO



Polines
 










Disusun Oleh :

Mukhammad Kurdi                                              NIM : 3.21.10.4.15










PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN
JURUSAN TEKNIK MESIN
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
SEMARANG
2013

ABSTRAK
Standar emisi EURO bisa kita definisikan sebagai Standar gas buang kendaraan versi eropa. Di Indonesia sendiri Standar emisi EURO baru sampai standar EURO 3. Sering kita lihat di body bus atau kendaraan lainnya tertulis EURO 2, EURO 3/ EURO NG, di Eropa sendiri tempat asal standar emisi EURO sudah sampai EURO 5 (diterapkan sejak September 2010), dan EURO 6 (rencananya mulai September 2015).
Berdasarkan UU Lalulintas Jalan Raya No 22 th 2009 tentang Uji Emisi, Indonesia menggunakan standar Emisi Euro 3,  sanksi denda mak Rp 500.000 atau kurungan maks 2 bulan. Dengan penggunaan EURO 3 akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik masyarakat, konsumen otomotif, maupun pemerintah dan industri.  Bagi konsumen, jelas penggunaan standar Euro 3 akan menjadikan kendaraan hemat bahan bakar. Yang lebih penting, emisi gas buangnya pun jadi sedikit, sehingga lebih ramah lingkungan.  Dengan kendaraan lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar,  masyarakat bisa mengurangi ongkos  belanja bahan bakar dan beban biaya kesehatan akibat penurunan kualitas udara.


  1. Latar Belakang
Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat dengan merk-merk yang semakin banyak akan meningkatkan konsumsi bahan bakar minyak pencemaran udara di Indonesia. Sampai dengan saat ini jumlah kendaraan bermotor di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 20 juta yang 60% adalah sepeda motor sedangkan pertumbuhan populasi untuk mobil sekitar 3-4% dan sepeda motor lebih dari 4% per tahun (data dari Dep. Perhubungan). Menurut data terakhir dari Gaikindo pertumbuhan pasar penjualan kendaraan baru untuk roda 4 naik hampir 25 % pada tahun 2003. Sedangkan pertumbuhan pasar penjualan sepeda motor naik hampir 35 % pada tahun 2003.
Melihat permasalahan tersebut masalah polusi yang akan muncul, memang sudah menjadi hal yang sering kita bicarakan dan kita bahas, darimana saja sumber polusi itu, apakah dampak yang ditimulkan dari polusi, bagaimana cara menanggulangi dampak dari polusi dan juga peran pemerintah dan juga masyarakat dalam menanggapi masalah yang satu ini.
Apalagi masalah polusi yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dan yang lainnya. Jika mau jujur saja kendaraan bermotor, sebagai alat transportasi memberi kontribusi sebesar 70 persen dalam pencemaran udara di Jakarta. Sedangkan, sisanya 30 persen, adalah sumbangan dari industri, rumah tangga, dan sumber pencemaran udara lain. Pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor sangat memprihatinkan dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan daya dukung lingkungan.
Untuk itu maka revolusi teknologi kendaraan bermotor semakin mengarah pada keunggulan sefety dan environment hal ini sesuai dengan moto keselarasan antara tuntutan perbaikan kualitas hidup manusia dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Beberapa industri kendaraan bermotor besar di dunia seperti GM (General Motor), Daimler & Chysler,Toyota, Honda dll. Telah menjawab tuntutan lingkungan dengan menciptakan kendaraan bermotor yang semakin mendekati konsep zero emission vehicle.
Dengan kenyataan tersebut maka mau tidak mau maka Jepang yang merupakan pemasok kendaraan bermotor yang besar untuk Eropa dan juga terbesar di Indonesia harus mengikuti tren tersebut.

B.     Tujuan
Dengan dibuatnya makalah Standarisasi Emisi EURO diharapkan memberikan tujuan diantaranya sebagai berikut :
1.                  Mampu memberikan informasi tentang pengertian standar emisi euro.
2.                  Mampu memberikan informasi tentang bentuk – bentuk emisi gas buang
3.                  Mampu memberikan informasi tentang zat-zat yang berbahaya dari emisi kendaraan
4.                  Memberikan informasi dampak kerugian dan keuntungan emisi gas buang.
5.                  Mampu memberikan informasi tentang prosedur standarisasi emisi yang baik
6.                  Mampu memberikan informasi tentang strategi menurunkan emisi gas buang.
  1. Mampu memberikan informasi standar emisi gas buang yang digunakan di Indonesia
8.                  Melengkapi tugas mata kuliah Etika dan Profesi

C.    Perumusan Masalah
Permasalahan yang dapat dijabarkan mengenai pembahasan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.                  Bagaimana pengertian dari standarisasi euro?
2.                  Apa saja bentuk – bentuk emisi gas buang?
3.                  Apa saja zat-zat yang berbahaya dari emisi kendaraan?
4.                  Apa saja dampak kerugian maupun keuntungan dari emisi gas buang?
5.                  Bagaimana prosedur standarisasi emisi yang baik?
6.                  Bagaimana Strategi menurunkan emisi gas buang?
7.                  Bagaimana standar emisi gas buang yang digunakan di Indonesia ?









D.    Pembahasan
1.      Pengertian Standarisasi Emisi Euro
Standar emisi EURO bisa kita definisikan sebagai Standar gas buang kendaraan versi eropa. Di Indonesia sendiri Standar emisi EURO baru sampai standar EURO 3. Sering kita lihat di body bus atau kendaraan lainnya tertulis EURO 2, EURO 3/ EURO NG, di Eropa sendiri tempat asal standar emisi EURO sudah sampai EURO 5 (diterapkan sejak September 2010), dan EURO 6 (rencananya mulai September 2015).
Standar emisi EURO dirintis mulai tahun 1992. Tahun 1996 standar emisi EURO 2 diperkenalkan dengan sasaran kendaraan jenis bus dan truk. Standarisasi EURO dijalankan dengan penuh ketelitian dan dilakukan secara bertahap. Jika standarisasi ini dijalankan secara sembarangan bisa kita bayangkan betapa rusaknya kualitas udara kita saat ini. Indonesia masih memberlakukan ketentuan standar Euro2 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang efektif berlaku sejak 2007. Kemudian diperbarui Berdasarkan UU Lalulintas Jalan Raya No 22 th 2009 tentang Uji Emisi, Indonesia menggunakan standar Emisi Euro 3,  sanksi denda mak Rp 500.000 atau kurungan maks 2 bulan.
Pada Pasal 210 UU no 22 th 2009 disebutkan bahwa :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan
wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
 Walaupun di Indonesia standar EURO sudah mencapai EURO 3, tapi banyak sekali kendaraan pribadi atau umum yang masih dengan standar emisi EURO 1. Standar emisi ini sangat berperan sekali dalam kelestarian lingkungan khususnya kualitas udara.
Dengan penggunaan EURO 3 akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik masyarakat, konsumen otomotif, maupun pemerintah dan industri.  Bagi konsumen, jelas penggunaan standar Euro 3 akan menjadikan kendaraan hemat bahan bakar. Yang lebih penting, emisi gas buangnya pun jadi sedikit, sehingga lebih ramah lingkungan.  Dengan kendaraan lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar,  masyarakat bisa mengurangi ongkos  belanja bahan bakar dan beban biaya kesehatan akibat penurunan kualitas udara.
Meningkatnya pertumbuhan jumlah kendaraan di berbagai belahan dunia dapat menimbulkan persoalan serius,  yaitu terjadinya meningkatnya pemanasan global, antara lain dipicu oleh tidak terkendalinya  gas buang  yang disemburkan milyaran kendaraan tersebut.
Peranan standar emisi ini sangat penting sekali, hal yang mempengaruhi gas buang juga adalah kualitas bahan bakar yang kita produksi. Bahan bakar yang digunakan untuk masing-masing standar juga berbeda. Untuk standar bahan bakar Euro 3 dan 4, angka oktan bahan bakar harus berada pada kisaran 94 hingga 98.BBM yang diproduksi di Indonesia sendiri hanya mempunyai nilai oktan 88 mempunyai kualitas standar emisi EURO 2. Untuk itulah Indonesia belum meningkatkan standar emisi ke EURO 4.

2.      Bentuk-bentuk Emisi Gas Buang

a.       Hydrocarbon (Hc)
1.Adalah gas buang yg diakibatkan karena bahan bakar yg tidak terbakar
2.Diukur dalam satuan Part per million (Ppm)
3.Berbahaya bagi kesehatan
4.Semakin kecil HC semakin bagus
b.      Carbon monoksida (Co)
1.Akibat dari pembakaran yg tidak sempurna
2.Berbahaya bagi kesehatan
3.Diukur dalam prosentase (%)
4.0,5%-3% adalah hasil yg ideal
c.       Carbon dioksida (Co2)
1.Mengindikasikan derajat thermist pembakaran
2.Tidak berbahaya bagi kesehatan tetapi menjadi gas rumah kaca
3.Diukur dalam prosentase (%),semakin tinggi semakin bagus (tertinggi 16%)
d.      Oksigen (O2)
1.Menunjukan kualitas pembakaran,karena O2 adalah salah satu unsur proses
    pembakaran (jumlah oksigen yang tidak terbakar)
2.Pendeteksi kebocoran knalpot
3.Diukur dalam %,semakin kecil semakin bagus
4.Tidak berbahaya bagi kesehatan
e.       Nitrogen oksida (NOx)
1.Gas yg ditimbulkan oleh nitrogen dan oksigen dalam proses pembakaran
2.Diukur dalam % (tidak semua alat uji emisi dilengkapi dengan unsur ini)
3.Berbahaya bagi kesehatan
f.        Pada umumnya kendaraan berbahan bakar bensin dapat dibagi 3 kategori :
- Air fuel ratio (AFR)
1.Adalah perbandingan antara udara dan bensin dalam kondisi real saat pengujian
2.Perbandingan sempurna adalah 1:14 (1 butir bensin dengan 14 butir udara)

- Lambda (λ)
1.Adalah perbandingan udara bensin secara real (AFR) dengan perbandingan
   udara bensin ideal (laboratorium)
2.Dihitung dalam % terhadap kondisi ideal
3.Angka ideal adalah 1 atau mendekati 1 tergantung kondisi mobil saat itu

- CO correction (Co corr)
1.Adalah koreksi Co jika knalpot mengalami kebocoran
Gambar. Tabel standar gas buang untuk bus dan truk
3.      Zat-zat yang berbahaya dari emisi kendaraan :
Mengenai kandungan-kandungan yang berbahaya dalam emisi gas buang kendaraanbermotor, yaitu sebagai berikut:
· CO (Karbon monoksida)
· HC (Hidrokarbon)
· NOx (Nitrogen Oksida)
· So (Sulfur Oksida)
· Pb (Timbal)
· Pm (Debu atau partikel halus)
Semua zat-zat tersebut akan menjadi sangat berbahaya ketika ‘dikonsumsi’ dengan jumlah yang berlebihan. Baku mutu emisi kendaraan bermotor sudah diatur pada keputusan menteri lingkungan hidup no.35 tahun 1993, atau bisa juga dilihat di MEB (Mitra Emisi Bersih)
Secara umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara, yaitu pencemaran akibat sumber alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic sources), seperti yang berasal dari transportasi,
emisi pabrik, dan lain-lain.
Secara umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara, yaitu pencemaran akibat sumber alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic sources), seperti yang berasal dari transportasi, emisi pabrik, dan lain-lain. Di Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun  terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox). Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal, 13-44% suspended particulate matter (SPM), 71-89% hidrokarbon, 34-73% NOx, dan hampir seluruh karbon monoksida (CO).

4.      Dampak yang ditimbulkan oleh emisi gas buang

1.      Dampak negatif dari emisi gas buang
Kerugian yang ditimbulan dari emisi gas buang adalah :
·                 Pemicu hipertensi
·                 Penyebab iritasi mata
·                 Penurunan kecerdasan
·                 Mengganggu perkembangan mental anak
·                 Tenggorokan gatal dan batuk-batuk
·                 Mengurangi fungsi reproduksi laki-laki
2.      Dampak positif yang diperoleh jika standar baik
Keuntungan diperoleh jika anda teratur melakukan uji emisi dan perawatan  kendaraan :
·                     Hemat bahan bakar
·                     Kondisi mesin selalu prima
·                     Usia kendaraan lebih lama
·                     Nyaman berkendara
·                     Udara bersih
·                     Hidup yang lebih sehat

5.      Proses standarisasi uji emisi kendaraan

Adapun cara standarisasi uji kendaraan antara lain :
    1. Periksa apakah ada kebocoran pada sistem gas buang motor penggerak dan sistem alat uji.
    2. Setelah pemanasan selesai, lakukan pembersihan sistem pembuangan dengan jalan menginjak pedal gas hingga putaran penuh sebanyak tiga kali tanpa beban.
    3. Setelah itu, biarkan putaran mesin idling selama sekitar 5 detik.
    4. Lakukan akselerasi secara cepat namun lembut (quick and smooth) hingga putaran mesin mencapai putaran maksimum (injeksi maksimum). Pertahankan selama 4 detik, kemudian lepaskan pedal gas hingga putaran mesin kembali idling.
    5. Tunggu 15 detik, kemudian lakukan lagi langkah (4). Lakukan sebanyak 4 kali atau sesuai dengan prosedur alat uji.
    6. Untuk alat uji jenis deflection, setiap kali pengukuran harus menggunakan kertas baru.
    7. Hasil uji dari setiap pengukuran kemudian diambil nilai rata-ratanya sebagai hasil akhir
Gambar. Rangkaian Alat Uji Emisi


Gambar. Pelaksanaan Uji Emisi

6.      Strategi menurunkan emisi gas buang

Sebagian dari gas buang yang dikeluarkan beracun, dan sebagian besar berupa gas rumah kaca yang pada gilirannya mengakibatkan pemanasan global, untuk itu berbagai strategi dilakukan :

  • Pengetatan standar emisi gas buang melalui teknologi.
  • Kebijakan fiskal
    • Pajak kendaraan
    • Pajak bahan bakar
    • Insentif fiskal untuk alat yang ramah lingkungan
  • Peningkatan kelancaran lalu lintas
    • Pembatasan lalu lintas
    • Sistem lalu lintas pintar (intelligent transport system)
    • Peningkatan kapasitas infrastruktur
  • Peningkatan kualitas bahan bakar

7.      Standar emisi gas buang yang digunakan di Indonesia
Berdasarkan UU Lalulintas Jalan Raya No 22 th 2009 tentang Uji Emisi, Indonesia menggunakan standar Emisi Euro 3,  sanksi denda mak Rp 500.000 atau kurungan maks 2 bulan





  1. Kesimpulan
Dari keseluruhan isi makalah “Standat Emisi Euro”, maka dapat disimpulkan beberapa hal diantaranya :
1.      Standar emisi EURO bisa kita definisikan sebagai Standar gas buang kendaraan versi eropa.
2.      Bentuk – bentuk emisi gas buang antara lain :
a.      Hydrocarbon (Hc)
b.      Carbon monoksida (Co)
c.       Carbon dioksida (Co2)
d.      Oksigen (O2)
e.       Nitrogen oksida (NOx)
3.      Zat-zat yang berbahaya dari emisi kendaraan diataranya :
a.                             CO (Karbon monoksida)
b.                             HC (Hidrokarbon)
c.                             NOx (Nitrogen Oksida)
d.                            So (Sulfur Oksida)
e.                             Pb (Timbal)
f.                               Pm (Debu atau partikel halus)
4.      Dampak yang ditimbulkan oleh emisi gas buang diantaranya :
a.       Dampak negatif
b.      Dampak positif
5.      Proses standarisasi uji emisi kendaraan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
6.      Strategi menurunkan emisi gas buang diantaranya :
a.                 Pengetatan standar emisi gas buang melalui teknologi.
b.                 Kebijakan fiskal
c.                 yang ramah lingkungan
d.                Peningkatan kelancaran lalu lintas
e.                 Peningkatan kualitas bahan bakar
7.      Berdasarkan UU Lalulintas Jalan Raya No 22 th 2009 tentang Uji Emisi, Indonesia menggunakan standar Emisi Euro 3.





















  1. Referensi
1.      Perlunya Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta _ Berawal Dari Hal Yang Terkecil  Yang Kita Bisa www.wahyuset.wordpress.com.htm
2.      1117-standar-emisi-euro.htm
3.      perihal-proses-standarisasi-uji-emisi.html
4.      emisi-gas-buang-euro-1-6.html
5.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang efektif